Senin, 18 Maret 2013

COREL DRAW X_4 MEMBUAT BINGKAI DAN BACKGROUND


COREL DRAW X_4 MEMBUAT BINGKAI DAN BACKGROUND

CARA MEMBUAT BINGKAI DAN BACKGROUND DI COREL DRAW X_4 YAITU :


-Pertama-tama Anda harus membuka Corel Draw X_4 
 -Seperti gambar di bawah ini : 



 -Setelah anda buka Corel Draw nya
 -Anda harus Mengatur canvas naya terlebih dahulu Dengan cara :
 -Click Layout
 -Click Page setup
 -Seperti Gambar dibawah ini :
 -Setelah Anda Membuka page setup
- Anda Lalu Click Size
-Lalu Ubah paper menjadi Letter
-Dan Orientation nya ubah Menjadi Land Scape
-Lalu Click Ok
-Seperti Gambar Di bawah ini :
 -Untuk Mengatur Canvas Juga Bisa Seperti gambar Dibawah ini : 
-Cuman Meng Click Land Scape
-Seperti Gambar Dibawah ini :



-Setelah itu klik rectangle  tool pada tollbox
-lalu Buat seperti Persegi (canvas) seperti gambar dibawah ini :



-       - Untuk membuat Background klik layout 
      - Lalu klik page  pilih background

-        - Setelah itu pilih bitmaps dan pilih browse kemudian pilih gambar yang kamu inginkan lalu klik OK.....
-         -Lihat gambar di bawah ini:



INI ADALAH TAMPILAN BACKGROUND YANG TELAH JADI            

-Setelah itu Lalu anda Buat Bingkai Dengan cara

-Click Rectangle tool

-Dan Berilah Warna Putih

-Seperti  Gambar dibawah ini :




-Untuk Membuat Bingkai Menjadi Melengkung

-Pertama-tama Anda Click shape tool

-Lalu Tarik ujung Bingkai Kebawah  Sampai Melengkung Sesuai Keinginan Anda

-Seperti Gambar Dibawah Ini :


-Setelah Bentuk Bingkai Diatur Sesuai Dengan Keinginan

-Lalu Bingkai Diberi Foto

-Dengan cara click Kanan Di Luar Canvas

-Lalu click Import

-Lalu PiLIh Gambar yang kamu inginkan

-Seperti Gambar Dibawah ini :


INI ADALAH GAMBAR CODE FOTO YANG BELUM DI MASUKAN KEDALAM BINGKAI


INI ADALAH FOTO YANG BELUM DI MASUKAN KEDALAM BINGKAI


-Setelah memilih Foto yang kalian inginkan
- Lalu Tempatkan Foto dalam Bingkai
-Dengan cara  Click Effeck
-Pilih Power clip
-Lalu Click Place Insade Container
-Seperti Gambar Dibawah ini :



 
INI ADALAH  FOTO YANG TELAH DI MASUKAN KEDALAM BINGKAI



INI ADALAH BINGKAI FOTO DAN BACKGROUND YANG TERPISAH


-Untuk Menyatukan Bingkai foto Dengan Background

-Pertama-tama  Block Bingkai foto dan Background

-Lalu click CTR-G

-Ini gambar  Hasil setelah Bingkai foto dan Background Disatukan


Untuk Menambah Variasi  pada bingkai anda Anda juga bisa menambahkan  
ellipse tool /Rectangle tool Seperti gamba di bawah ini :






INI ADALAH GAMBAR BINGKAI DAN BACKGROUND YANG TELAH DI VARIASIKAN








GOOD LUCK

SETTING HUAWEI e5832 WIRELESS MODEM


Setting Huawei e5832 Wireless Modem


Huawei e5832 Wireless ModemPada artikel sebelumnya kami membahas tentang spesifikasi, kualitas dan review tentang Huawei e5832 Wireless Modem.
Untuk yang belum tahu, huawei e5832 ini juga dikenal sebagai IMO, router yang menggunakan baterai sebagai daya utama sebuah wireless 3G modem. Beberapa orang mengistilahkannya sebagai Mi-Fi, sebuah mini router yang mampu menggantikan router konvensional.
Menggunakan SIM Card 3G sebagai media penghubung ke internet, serta mampu digunakan sebagai router dalam waktu bersamaan, anda dapat membuat mini hotspot sendiri yang dapat anda gunakan dimana saja dan kapan saja. Tidak perlu menyediakan tempat yang luas untuk menggunakan modem ini karena bentuknya yang mini dan ramping.
Sekarang yang akan kita bahas adalah bagaimana cara mengkonfigurasi mini wirless router yang memanfaatkan 3G modem sebagai media koneksinya.
Pertama kalinya, pilih media penghubung yang akan anda gunakan sebagai media setting. Jika anda menggunakan kabel USB, ikuti langkah-langkah berikut ini.
  • Buka casing modem, buka baterai modem dan pasang SIM Card pada modem.
    Huawei e5832 Wireless Modem
  • Pasang baterai pada modem.
  • Pasang penutup casing.
  • Pasang kabel USB ke modem.
    Huawei e5832 Wireless Modem
  • Hubungkan modem dengan port USB perangkat komputer anda. Tunggu sebentar sampai keluar auto-run pada layar monitor anda.
    Huawei e5832 Wireless Modem
  • Lakukan instalasi seperti biasa sampai selesai dan restart komputer anda. Jika notebook atau perangkat komputer anda tidak dapat restart secara otomatis, lakukan restart manual.
Jika anda menggunakan media wireless saat konfigurasi, anda tidak perlu untuk melakukan beberapa langkah tadi. Cukup dengan memasukkan SIM Card kedalam modem, pasang baterai dan charger baterai sampai penuh. Nyalakan modem dengan cara menekan tombol On/Off pada bagian samping dan nyalakan tombol Wi-Fi di sebelahnya.
Selanjutnya koneksikan perangkat wireless pada perangkat komputer atau notebook, lanjutkan dengan mengkoneksikannya seperti yang anda lakukan pada sebuah hotspot. Cari wireless router yang bernama Huawei E5832 sebagai servernya.
Huawei e5832 Wireless ModemSetelah terkoneksi, lakukan test dengan cara PING ke huawei wireless router. Klik Start, Run kemudian ketik CMD dan tekan enter. Setelah itu ketik PING 192.168.1.1 dan lihat apakah wireless modem telah terkoneksi dengan baik atau tidak.
Huawei e5832 Wireless ModemJika anda melihat gambar seperti di atas, berarti anda bisa melanjutkan konfigurasinya. Tetapi jika belum, coba cek kembali langkah-langkah yang telah anda lakukan tadi apakah ada yang terlewat atau tidak.
Selanjutnya, buka web browser favorite kesayangan anda. Saran saya, gunakan web browser Firefox karena akan membuat anda lebih nyaman saat melakukan setting.
Tuliskan alamat 192.168.1.1 pada web browser. Anda akan melihat halaman login dengan user Admin. Masukkan password admin (huruf kecil semua) kemudian tekan enter atau dengan klik tombol Login.
Huawei e5832 Wireless ModemSetelah itu anda akan melihat Quick Setup Wizard. Abaikan halaman tersebut karena kita akan menuju ke langkah yang lebih detail setting huawei e5832 wireless modem.
Klik Advance Setting, cari dan klik Profile Settings untuk setting koneksi yang akan kita pakai.
Huawei e5832 Wireless ModemBuat sebuah profile baru sesuai dengan SIM Card yang akan anda gunakan. Sebagai contoh, kami menggunakan kartu im3 sebagai media komunikasinya. Masukkan username, password dan konfigurasi lain sesuai dengan operator selular yang anda gunakan. Klik Save agar setting yang anda masukkan tersimpan. Terakhir, klik Continue.
Setting Huawei e5832 Wireless Modem
Setting agar profile yang anda buat tadi sebagai default dari koneksi internet anda.
Huawei e5832 Wireless Modem
Atur apakah koneksi anda bersifat Auto Connect (Langsung dial saat modem baru dinyalakan), Manual (Harus dial manual) atau On Demand (Sesuai dengan permintaan, jika koneksi membutuhkan akses ke internet maka modem akan melakukan dial-up ke server operator selular).
Huawei e5832 Wireless ModemPastikan juga untuk mengaktifkan SSID broadcast agar bisa diakses oleh perangkat Wi-Fi lain.
Huawei e5832 Wireless ModemPilih mode akses dan enkripsi dari Wi-Fi sesuai dengan keinginan anda dan atur supaya sesuai dengan perangkat wireless yang ingin anda koneksikan dengan perangkat ini.
Huawei e5832 Wireless ModemKlik Finish untuk mengakhiri semua langkah-langkah di atas, lanjutkan dengan klik Done. Modem akan melakukan restart dan tunggu beberapa saat.
Huawei e5832 Wireless ModemJika memerlukan setting lebih lanjut, cobalah bereksperimen dengan menu-menu yang lain karena anda dapat memilih banyak sekali pilihan konfigurasi untuk membuat sebuah mini HotSpot di tempat anda.
Selamat mencoba dan semoga berhasil. :)
Baca juga artikel berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang Huawei e5832 Wireless Modem :


Read more: http://blog.fastncheap.com/setting-huawei-e5832-wireless-modem/#ixzz2NwpQGUgX

Senin, 26 November 2012

SUARA WANITA AURAT

suara wanita aurat?? Cetak E-mail
Ditulis oleh Pondok pesantren   
Apakah suara wanita itu termasuk aurat  ?
      Jawab           :  Bukan termasuk aurat menurut pendapat yang kuat (ashoh).
      Ta’bir            :  Bujairimi Alal Khotib juz II hal. 70.
                              I’anatuth Tholibin juz III hal. 260.
فى البجيرمي على الخطيب 2/70 مانصه : الثالث أنها تخفض صوتها إن صلت بحضرة الرجال الأجانب دفعا للفتنة وإن كان الأصح أن صوتها ليس بعورة.
وفى إعانة الطالبين 3/260 مانصه : وليس من العورة الصوت أى صوت المرأة الى أن قال وفى البجيرمي وصوتها ليس بعورة على الأصح.

Kamis, 15 November 2012

MAKALAH DINAMIKA IJTIHAD



DAFTAR ISI


DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.      LatarBelakang
2.      RumusanMasalah
BAB II PEMBAHASAN 
  Pengertian ijtihad
 Urgensi dan kedudukan ijtihad 
Dasar hukum ijtihad
Fungsi ijtihad 
 Lapangan ijtihad
Syarat-syarat seorang mujtahid
Tingkatan-tingkatan ijtihad
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Alhamdulillah, bahwa hanya dengan petunjuk dan hidayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan dan sampai dihadapan para pembaca yang berbahagia. Semoga kiranya memberikan manfaat bagi penulis pada khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Pada era globalisasi dan informasi saat ini, yang ditandai semakin menipis dan hilangnya batas pemisah antara nilai-nilai dan lingkungan budaya bangsa, yang diikuti dengan kecendrungan bentuk nilai budaya yang bersifat universal, tanpaknya studi tentang ijtihad ini sangan urgen sekali dalam kehidupan kita saat ini, baik dalam kalangan Islam sendiri maupun diluar islam pada umumnya.

Suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri, bahwa nilai-nilai dan system budaya yang ada dilingkungan umat Islam telah kehilangan daya dinamikanya dan menjadi mandek, sehingga tidak mampu mewujudkan peran dan fungsinya sebagai rahmatan lil’alamin.
Sebagaimana pepatah megatakan tiada gading yang tak retak, maka makalah ini pun tentunya tiada terbebas dari kekurangan dan kelemahan didalamnya. Namun penulis berusaha untuk meminimalkannya. Untuk itu penulis minta maaf yang sebesar-besarnya dan mengharap tegur sapa serta saran-saran penyempurnaan, agar kelemahandan kekurangan yang ada tidak sampai mengurangi nilai dan manfaatnya bagi perkembangan Islam pada umumnya, Amin.

Rumusan Masalah
1.Pengertian ijtihad
2.Urgensi dan kedudukan ijtihad
3.Dasar hukum ijtihad 
4.Fungsi ijtihad
5.Lapangan ijtihad
6.Syarat-syarat seorang mujtahid
7.Tingkatan-tingkatan ijtihad





BAB II
PEMBAHASAN



A.    PENGERTIAN IJTIHAD


Kata Ijtihad secara etimologi berarti bersungguh-sungguh dalam menggunakan tenaga baik fisik maupun pikiran. Seperti dikemukakan Imam Ghazali, biasanya tidak digunakan kecuali pada hal yang mengandung kesulitan. Oleh karena itu, tidak di sebut berijtihad jika hanya mengangkat hal-hal yang ringan, seperti mangangkat sebiji sawi.

Menurut Abu Zahrah yang dimaksud dengan ijtihad adalah “mencurahkan seluruh kemampuan secara maksimal, baik untuk meng-istinbat-kan hukum syara’, maupun dalam penerapannya”. Dari definisi ini, ijtihad terbagi kepada dua macam, yaitu ijtihad untuk membentuk atau meng-istinbat-kan hukum dari dalilnya dan ijtihad untuk menerapkannya. Menurut Abu Zahrah, ijtihad bentuk pertama itu unntuk meng-istinbat-kan hukum dari dalilnya. Menurut jumhur ulama’ Ushul Fiqh, pada masa tertentu mungkin terjadi kevakuman dari ijtihad seperti ini bilamana hasil ijtihad di masa lampau masih dianggap cukup untuk menjawab masalah-masalah yang muncul di kalangan umat Islam. Menurut kalangan hanabila, tidak ada satu masa yang boleh kosong dari kegiatan ijtihad seperti ini karena selalu banyak masalah-masalah baru yang harus dijawab.

B. URGENSI DAN KEDUDUKAN IJTIHAD

Setiap muslim pada dasarnya diharuskan untuk berijtihad pada semua bidang hukum dan syari’ah, asalkan dia mempunyai kriteria dan syarat sebagai seorang mujtahid. Para ulama’ membagi hukum untuk melakukan ijtihad dengan tiga bagian, yaitu :
1.      Wajib ain, yaitu bagi mereka yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa   yang terjadi, dan ia khawatir peristiwa itu lenyap tanpa ada kepastian hukumnya, atau dia sendiri mengalami peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.


2.      Wajib Kifayah, yaitu bagi mereka yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan lenyap peristiwa itu, sedang selain dia masih terdapat mujtahid-mujtahis lainnya. Maka apabila kesemua mujtiahid itu tidak ada yang melakukan ijtihad, maka mereka berdosa semua.
3.      Sunnah, yaitu apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi. Abu Bakar al-Baqilani menyatakan bahwa setiap ijtihad harus diorientasikan kepada tajdid (pembaruan) karena setiap periode memiliki ciri sendiri sehingga menentukan perubahan hukum. Sedang Abd. Al-Syakur dalam “Muslimat al-Tsubut” mengharuskan ijtihad selalu mengacu pada perubahan dan pembaruan yang bertujuan mencari kebenaran. Nabi bersabda :
4.      “Sesungguhnya Allah SWT. mengutus pada umat disetiap ujung periode (seratus tahun)” seoarang yang membarui agama (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah)
Lebih lanjut, urgensi ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad itu sendiri yang terbagi atas tiga macam, yaitu :
1.       Fungsi al-ruju’ atau al-i’dah (kembali), yaitu mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada sumber pokok, yakni Al-Qur’an dan sunnah Shahihah dari segala interpretasi yang dimugkinkan kurang relevan.
2.      Fungsi Al-Ihya’ (kehidupan), yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran Islam agar mampu menjawab dan mengahadapi tantangan zaman, sehingga Islam mampu sebagai furqon, hudan, dan rahmatil lil’alamin.
3.      Fungsi al-Inabah (pembenahan), yakni membenahi ajaran-ajaran Islam yang telah diijtihadi oleh ulama’ terdahulu dan dimungkinkan adanya keslahan menurut konteks zaman, keadaan, dan tempat yang kini kita hadapi.
      Untuk mengembangkan lembaga ijtihad, maka perlu upaya dan langkah-langkah khusus, misalnya dengan memasyarakatkan pendapat bahwa pintu ijtihad masih terbuka, serta menggalakkan bahwa orang Islam tidak harus terikat satu madzhab dan mengembangkan toleransi dalam bermadzhab dengan cara mencari pendapat yang paling sesuai dengan kemaslahatan.


C.    DASAR HUKUM IJTIHAD

Banyak alasan yang menunjukkan kebolehan melakukan ijtihad. Antara lain :

1.      Surat An-Nisa’ ayat 59 :
Artinya : Hai orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Perintah mengembalikan sesuatu yang diperbedakan kepada Al-qur’an dan sunah, menurut Ali Hasaballah, adalah peringatan agar orang tidak mengikuti hawa nafsunya, dan mewajibkan untuk kembali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan jalan ijtihad dalam membahas kandungan ayat atau hadits yang baragkali tidak mudah untuk dijangkau begitu saja, atau berijtihad dengan menerapkan kaidah-kaidah umum yang disimpulkan dari Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah.

D.    FUNGSI IJTIHAD

Imam Syafi’i ra. (150 H – 204 H), penyusun pertama Ushul Fiqh, dalam bukunya Ar-Risalah, ketika menggambarkan kesmepurnaan Al-Qur’an menegasakan : ”Maka tidak terjadi suatu peristiwapun pada seorang pemeluk agama Allah, kecuali dalam Al-Qur’an terdapat petunjuk tentang hukumnya”.
Pernyataan Imam Syafi’i diatas, menggambarkan betapa pentingnya kedudukan ijtihad di samping Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah. Ijtihad berfungsi baik untuk menguji kebenaran riwayat hadits yang tidak sampai ke tingkat Hadits Mutawatir seprti hadits ahad, atau sebagai upaya memahami redaksi ayat atau hadits yang tidak tegas pengertiannya sehingga tidak langsung dapat dipahami kecuali dengan ijtihad, dan berfungsi untuk mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah seperi dengan qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah. Hal yang disebut terakhir ini, yaitu pengembangan prinsip-prinsip hukum dalam al-Qur’an dan Sunnah adalah penting, karena dengan itu ayat-ayat dan hadits-hadits hukum yang sangat terbatas jumlahnya itu dapat menjawab berbagai permasalahan ang tidak terbatas jumlahnya.



E. LAPANGAN IJTIHAD

Para ulama’ Ushul Fiqh sepakat bahwa ayat-ayat atau hadits Rosulullah yang tidak sudah diragukan lagi kepastiannya (qath’i) datang dari Allah dan Rosulnya, seperti Al-Qur’an dan hadits mutawatir (hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin berbohong), bukan lagi merupakan lapangan ijtihad dari segi periwayatannya.
Demikian pula para ulama’Ushul Fiqh telah sepakat bahwa ijtihad tidak lagi diperlukan pada ayat-ayat atau hadits yang menjelaskan hukum secara tegas dan pasti. Wahba az-Zuhaili menegaskan tidak dibenarkan berijtihad pada hukum-hukum yag sudah ada keterangannya secara tegas dan pasti dalam Al-Qur’an dan sunnah. Misalnya kewajiban melakukan sholat lima waktu, kewajiban berpuasa, zakat, haji, dan lain-lain yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah. Adapaun yang menjadi lapangan ijtihad, seperti dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, adalah masalah-masalah yang tidak pasti (zhanni) baik dari segi datangnya dari Rosulullah, atau dari segi pengertiannya, yang dikategorikan pada tiga macam :


 
1.      Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang atau beberapa orang yang tidak sampai ketingkat Hadits Mutawatir. Hadits Ahad dari segi kepastian datangnya dari Rosulullah hanya sampai ketingkat dugaan kuat dalam arti tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan meskipun sedikit. Dalam hal ini seorang mujtahid perlumelakkan ijtihad dengan cara meneliti kebanaran periwayatannya.
2.      Lafal-lafal redaksi Al-Qur’an atau Hadits yang menunjukkan pengertian lain selain yang cepat ditangkap ketika mendengar bunyi lafal atau redaksi itu. Ayat-ayat atau hadits-hadits yang tidak tegas pengertiannya ini menjadi lapangan ijtihad dalam upaya memahami maksudnya. Fungsi ijtihad disini adalah untuk mengetahui makna sebenarnya yang dimaksud oleh suatu teks. Dan hal ini sering membawa kepada perbedaan pendapat ulama’ dalam menetapkan hukum.
3.      Masalah-masalah yang tidak ada teks ayat atau hadits dan tida pula ada ijma’ yang menjelaskan hukumnya. Dalam hal ini ijtihad memainkan peranannya yang amat penting dalam rangka mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang terdapat dalam al-qur’an da sunnah. Fungsi ijtihad di sini adalah untuk meneliti dan menemukan hukumnya lewat tujuan hukum, seperti dengan qiyas, istihsan, maslahah mursalah, ‘uruf, istishab, dan sanad al-zari’ah. Di sini terbuka kemungkinan luas untuk berbeda pendapat.

F.     SYARAT-SYARAT SEORANG MUJTAHID

            Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid yaitu diantaranya :

1.      Mengerti dengan makna-makna yang dikandung oleh ayat-ayat hukum dalam al-qur’an baik secara bahasa maupun menurut istilah syari’at. Tidak perlu menghafal diluar kepala dan tidak perlu pula seluruh al-qur’an. Seorang mujtahid cukuo mengetahui tempat-tempat di mana ayat hukum itu berada sehingga mudah baginya menemukan waktu yang dibutuhkan.
Menurut Imam Al-Ghazali, jumlah ayat-ayat hukum yang perlu dikuasai itu sekitar 500 ayat. Namun pembatasan jumlah ayat-ayat yang dikemukakan oleh Imam Al-Ghazali sebagian ulama’ tidak menyepakati. Al-Syaukani (w. 1255 H) umpamanya menyebutkan bahwa ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an berlipat ganda dari jumlah yang disebutkan oleh Imam Al-Ghazali itu.
2.      Mengetahui tentang hadis-hadis hukum baik secara bahasa maupun penmakaian syara’, seperti yang telah diuaraikan pada syarat pertama. Seperti halnya Al-Qur’an, maka dalam mascalah hadis juga tidak mesti di hafal seluruh hadis yang berhubungan dengan hukum, tetapi cukup adanya pengetahuan di mana hadis- hukum yang dapat di jangkau bilamana diperlukan. Menurut sebagian ulama misalnya Ibnu- Arabi (w.543 H), ahli tafsir dari kalangan malikiyah, seperti dinukil wahbah az-zuyhaili, jumlah hadis sekitar 3000 hadis, sedangkan menurut riwayat dari Ahmad bin hambal bahwa hadis-hadis hukum sekitar 1200 hadis.
3.      mengetahui tentang mana ayat atau hadis yang telah di-mansukh (telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Allah atau Rarul-nya), dan mana ayat atau hadis yang me-nasakh atau sebagai penggantinya. Pengetahuan seperti ini di perlukan, agar seorang mujtahid tidak mengambil kesimpulan dari ayat atau hadis yang sudah dinyatakan tidak lagi berlaku.
4.      memepunyai pengetahuan tentang masalah-masalah yang sudah terjadi ijma’tentang hukum dan mengetahui tempat-tempatnya. Pengetahuan ini diperlukan agar seorang mujtashid dalam ijtihadnya tidak menyalahi hukum yang telah disepakati ulama.

G.    TINGKATAN-TINGKATAN IJTIHAD

Abu Zahra membagi mujtahid kepada beberapa tingkat, yaitu antara lain :
1.      Mujtahid Mustaqil (independen) yaitu tinkat tertinggi, oleh Abu Zahra disebut juga dengan sebagai al-Mujtahid fil al-Syar’I, atau disebut juga dengan Mujtahid Mutlaq.
2.      Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqh, meskipun dari segi kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada Ushul Fiqh salah seorang mujtahid mustaqil, seperti berpegang kepada Ushul Fiqh Abu Hanifah, akan tetapi, mereka bebas dalam berijtihad, tanpa terikat dengan salah seorang mujtahid mustaqil.
3.      Mujtahid fil al-Mazhab, yaitu tingkat mujtahid yangdalam Ushul Fiqh dan furu’ bertaklid kepada imam mujtahid karena mereka mereka berijtihad meng-istinbat-kan hukum pada permasalahan yang tidak ditemukan dalam buku-buku mazhab imam mujtahid yang menjadi panutannya.meraka tidak lagi melakukan ijtihad pada masalah-masalah yang telah ditegaskan hukumnya dalam buku-buku fikih mazhabnya.
4.      Mujtahid fi at-Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya buka meng-istinbat-kan hukum tetapi terbatas memperbandingkan berbagai mazhab atau pendapat, dan mempunyai kemampuan untuk mentarjih atau memilih salah satu pendapat terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan menggunakan metode tarjih yang telah dirumuskan oleh ulama-ulama sebelumnya. Dengan metode itu, ia sanggup melaporkan dimana kelemahan dalil yang dipakai dan diman keunggulannya.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Demikian uraian makalah dari kami tentang ijtihad, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua, saran dan kritik senantiasa kita harapkan demi perbaikan makalah ini. terimakasih.




 
DAFTAR PUSTAKA

3.        Prof.DR.Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 2, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1999
4.      Prof.M. Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994